Pematangsiantar, Sinata.id — Insiden pengeroyokan terhadap seorang siswa penyandang disabilitas mendorong SLB Negeri Pematangsiantar menyuarakan perlunya regulasi khusus untuk melindungi anak-anak disabilitas. Korban diketahui bernama Septi Samuel Damanik (SSD), salah satu siswa sekolah tersebut.
Guru Bidang Kesiswaan SLB Negeri Pematangsiantar, Mona Ully Manullang, menyampaikan harapan itu saat ditemui di lingkungan sekolah pada Selasa (27/1/2026). Ia didampingi wali kelas SSD, Dolfrie Saragih.
Mona menegaskan pentingnya kehadiran aturan atau undang-undang yang secara tegas memberikan perlindungan hukum bagi anak disabilitas. Menurutnya, upaya seperti memberi tanda atau label khusus kepada penyandang disabilitas bukanlah solusi yang tepat dan sulit untuk diterapkan.
“Yang kami harapkan adalah regulasi yang bisa memberi efek jera. Jangan sampai peristiwa yang dialami Septi terulang pada anak disabilitas lainnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pihak sekolah selama ini berupaya membina para siswa agar mampu bersosialisasi dan berinteraksi dengan masyarakat luas. Tujuannya agar anak-anak disabilitas dapat tumbuh, berkembang, dan berperan aktif di lingkungan sosial.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, peristiwa pengeroyokan bermula ketika SSD sedang bermain bersama anak-anak di sekitar Jalan Melur. Tiba-tiba, korban diteriaki sebagai penculik anak, yang kemudian memicu kemarahan warga.
Akibatnya, SSD menjadi sasaran pengeroyokan dan mengalami luka lebam di wajah serta luka di tangan dan kaki. Hingga kini, korban masih mendapatkan perawatan intensif di Ruang Dahlia RSUD dr. Djasamen Saragih, Pematangsiantar. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.