Jakarta, Sinata.id – Fenomena “Mata Elang” (matel) yang sering mengadang kendaraan di jalan kini memasuki babak baru. Praktik ini ternyata didukung oleh ekosistem aplikasi digital yang mampu melacak data kredit kendaraan hanya dalam hitungan detik.
Bagaimana Cara Kerjanya?
Para penagih utang ini mangkal di titik strategis dan memantau pelat nomor kendaraan yang lewat. Melalui aplikasi seperti BestMatel atau Go Matel R4, mereka cukup memasukkan nomor polisi untuk mengakses data sensitif secara real-time, meliputi:
Nama pemilik dan sisa cicilan.
Nomor mesin dan nomor rangka.
Instansi leasing penyedia kredit.
Ironisnya, aplikasi ini bisa diunduh bebas dengan sistem langganan mulai dari Rp 60.000. Minimnya verifikasi membuat siapa pun bisa menjadi “matel gadungan” untuk melakukan perampasan atau penipuan.
Pelanggaran Serius UU PDP
Pengamat siber, Alfons Tanujaya, menegaskan bahwa akses terbuka terhadap data pribadi ini jelas melanggar UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Data diduga bocor dari pihak ketiga (outsourcing) penagihan yang saling berbagi basis data hingga terkumpul lebih dari 1,7 juta data kendaraan bermasalah.
Tindakan Tegas Pemerintah
Merespons keresahan publik, pemerintah melalui Kemkomdigi telah bertindak:
- Pemblokiran: Mengajukan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi matel ke Google (6 sudah nonaktif).
- Jalur Hukum: Polres Gresik telah menetapkan dua tersangka (FEP dan MJK) terkait jual beli data debitur melalui aplikasi ilegal.
- Kesimpulan: Meski leasing butuh percepatan penagihan, penggunaan aplikasi liar ini menciptakan celah kriminalitas yang besar. Masyarakat diimbau waspada, dan penegakan hukum terhadap kebocoran data menjadi kunci perlindungan privasi nasabah. []










Jadilah yang pertama berkomentar di sini