MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Sahroni Soroti Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Diingatkan Soal Risiko Pe...
WA FB
Nasional

Sahroni Soroti Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Diingatkan Soal Risiko Pengawasan

J Editor : Jansen Siahaan | 22 Mar 2026 | 20:59 WIB
Sahroni Soroti Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Diingatkan Soal Risiko Pengawasan
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK. (kompas)

Jakarta, Sinata.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengalihkan status penahanan tersangka, termasuk terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Meski demikian, Sahroni mengingatkan agar KPK tetap memastikan pengawasan ketat terhadap yang bersangkutan agar tidak terjadi pelanggaran, seperti melarikan diri.

“Asalkan jangan sampai kabur atau hilang, karena itu bisa merusak kepercayaan publik terhadap KPK,” ujar Sahroni saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2026).

Menurutnya, secara ideal Yaqut tetap ditahan di rumah tahanan negara. Namun, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan internal KPK sesuai aturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya lebih baik tetap di rutan, tetapi KPK tentu lebih memahami aturan dan pertimbangan yang digunakan,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengalihan penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah dimungkinkan selama ada jaminan dari pihak keluarga serta mendapat persetujuan dari penyidik.

KPK Kabulkan Permohonan Keluarga

Sebelumnya, KPK mengalihkan status penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Permohonan tersebut diajukan pada Selasa (17/3/2026) dan disetujui dua hari kemudian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Permohonan dari pihak keluarga telah ditelaah dan dikabulkan sesuai ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelas Budi.

Pengalihan penahanan mulai berlaku sejak Kamis (19/3/2026) malam. Meski berstatus tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat.

“KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan selama masa pengalihan penahanan,” tambahnya.

Dinilai Berisiko, KPK Diminta Konsisten

Terpisah, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai kebijakan tersebut berisiko dan dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Menurut Yudi, KPK seharusnya fokus mempercepat penyelesaian perkara dugaan korupsi kuota haji hingga masuk ke tahap persidangan, bukan justru mengubah status penahanan tersangka.

“Kebijakan ini terkesan berisiko. KPK sebaiknya konsisten menahan tersangka di rutan hingga proses hukum berjalan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut yang nilainya disebut mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.