MENU
πŸ“Siantar πŸ“Simalungun πŸ“Medan πŸ“Singkil πŸ“Taput πŸ“Sibolga
RKUHAP Resmi Jadi UU, Ini 14 Poin Substansi yang Disetujui DPR
WA FB
Nasional

RKUHAP Resmi Jadi UU, Ini 14 Poin Substansi yang Disetujui DPR

R Editor : Redaksi Sinata | 18 Nov 2025 | 17:45 WIB
RKUHAP Resmi Jadi UU, Ini 14 Poin Substansi yang Disetujui DPR
DPR RI resmi mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna 18 November, meski 14 poin memicu kritik. (Ist)
  • Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

  • Hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban.

  • Modernisasi peradilan menuju proses cepat, sederhana, terbuka, dan akuntabel.

  • Isu Rawannya Penyalahgunaan Kewenangan

    Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengingatkan bahwa dua aspek paling sensitif, upaya paksa dan plea bargain, masih berpotensi membuka ruang penyimpangan.

    Tanpa pengawasan ketat, mereka khawatir aturan baru ini justru menjadi pintu masuk kriminalisasi atau tekanan berlebihan kepada tersangka.

    Pengesahan RKUHAP menandai titik baru pembaruan hukum Indonesia setelah puluhan tahun mengandalkan aturan lama.

    Namun pekerjaan rumah DPR belum selesai.

    Publik menanti jaminan bahwa regulasi ini tidak hanya membenahi teks undang-undang, melainkan juga memastikan praktiknya tetap mengedepankan keadilan dan tidak melahirkan ketimpangan baru dalam sistem peradilan pidana. [a46]

    ADVERTISEMENT

    Komentar (0)

    1000 Karakter tersisa
    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

    Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.