MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Revisi UU Persaingan Usaha: KPPU Didorong Lebih Kuat dan Adil
WA FB
Nasional

Revisi UU Persaingan Usaha: KPPU Didorong Lebih Kuat dan Adil

G Editor : Gunawan Purba | 10 Feb 2026 | 17:07 WIB
Revisi UU Persaingan Usaha: KPPU Didorong Lebih Kuat dan Adil
Ilustrasi (foto AI)

Jakarta, Sinata.id – Suasana diskusi di Nusantara I, Senayan, Selasa (10/2/2026), terasa hangat ketika Komisi VI DPR RI membuka pembahasan revisi Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Wakil Ketua Komisi VI, Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan, proses revisi tidak sebatas formalitas. Melainkan upaya serius untuk menyerap masukan dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pengusaha hingga praktisi hukum.

“Semua pihak pada dasarnya memahami dan mendukung penguatan KPPU untuk menjaga perekonomian Indonesia agar kompetisi berjalan setara dan adil bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Adisatrya selepas Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama KADIN, HIPMI, ICLA, dan APINDO.

Legislator Fraksi PDIP ini menambahkan, dunia usaha memberikan catatan penting terkait prinsip keadilan dalam penegakan hukum persaingan. Para pengusaha berharap mekanisme investigasi dan pemeriksaan di KPPU tidak berjalan sepihak, melainkan menjunjung tinggi keseimbangan dan kepastian hukum.

“Yang ditekankan oleh pelaku usaha adalah proses yang berimbang, termasuk kesempatan yang adil untuk menyampaikan pembelaan dan bukti-bukti dalam setiap tahapan pemeriksaan,” tutur Adisatrya.

Masukan ini menjadi salah satu fokus Komisi VI, agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara objektif, sekaligus menjaga kepercayaan dunia usaha terhadap sistem hukum persaingan.

Tidak hanya itu, revisi undang-undang ini juga bertujuan memperkuat kelembagaan KPPU dan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi aktivitas ekonomi nasional.

Dengan fondasi aturan yang lebih tegas dan adil, pengawasan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat diharapkan berjalan lebih efektif. Keuntungan akhirnya pun dirasakan konsumen, melalui kualitas produk yang lebih baik dan harga yang lebih bersaing.

“Dengan aturan yang lebih jelas dan adil, pengawasan terhadap praktik monopoli dan persaingan tidak sehat bisa berjalan efektif, sekaligus memberi manfaat nyata bagi konsumen,” tutup Adisatrya. (A18)

Sumber: Parlementaria

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.