Jakarta, Sinata.id – Pemerintah tengah menyiapkan berbagai kebijakan untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat lokal.
Sebagai bagian dari persiapan operasional, pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) membuka rekrutmen Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk mengisi kebutuhan tenaga penggerak koperasi di seluruh Indonesia.
Rekrutmen Resmi Dibuka
Kemhan mengumumkan bahwa rekrutmen SPPI Koperasi Merah Putih resmi dibuka pada Senin (16/3/2026).
Melalui akun Instagram resminya, Kemhan mengajak generasi muda berpendidikan minimal sarjana (S1) untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi sppi-kdkmp.id dan tidak dipungut biaya apa pun. Proses rekrutmen dijadwalkan berlangsung hingga 17 April 2026.
Target Operasional Agustus 2026
Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto, menyampaikan bahwa program Koperasi Merah Putih ditargetkan mulai beroperasi secara bertahap pada Agustus 2026.
Pemerintah menargetkan perekrutan sekitar 30.000 tenaga penggerak yang akan menjalani pendidikan dan pelatihan sebelum ditempatkan di berbagai daerah.
Program ini akan dilaksanakan dengan dukungan lintas sektor, termasuk Kemhan, TNI, dan Polri.
Syarat Pendaftaran SPPI
Berikut persyaratan umum pendaftaran rekrutmen SPPI Koperasi Merah Putih, yakni usia maksimal 35 tahun, pendidikan minimal S1, sehat jasmani dan rohani, memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kontak resmi yang disediakan panitia rekrutmen.
Waspada Informasi Hoaks
Sebelum pengumuman resmi dirilis, sempat beredar informasi tidak benar mengenai rekrutmen SPPI di media sosial, termasuk klaim pembukaan pendaftaran pada Juni 2026.
Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan bahwa informasi tersebut tidak valid dan bukan berasal dari sumber resmi. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam menerima dan menyebarkan informasi.
Klarifikasi Kementerian Pertahanan
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa masyarakat harus memastikan informasi hanya berasal dari kanal resmi pemerintah.
Ia juga mengingatkan agar tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Selain itu, masyarakat dapat melaporkan informasi mencurigakan melalui call center resmi pemerintah untuk mencegah penyebaran hoaks.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.