Pematangsiantar, Sinata.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar terkait pengaduan dugaan penurunan jabatan dan pemotongan gaji secara sepihak terhadap seorang pekerja PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) berlangsung tanpa kehadiran pihak perusahaan.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar tersebut sebelumnya telah dijadwalkan melalui undangan resmi DPRD kepada para pihak terkait. Dalam surat undangan yang diterbitkan DPRD Kota Pematangsiantar, agenda RDP dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/6/2026) pukul 09.00 WIB.
Sejak rapat dibuka, unsur pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pematangsiantar, Robert Samosir dan jajarannya serta pihak pengadu telah hadir di lokasi rapat. Namun, hingga waktu yang ditentukan, pihak manajemen PT SHK yang diundang secara resmi belum juga terlihat menghadiri forum tersebut.
Pimpinan rapat bersama seluruh peserta kemudian memberikan toleransi waktu dengan menunggu kehadiran pihak perusahaan hingga pukul 10.30 WIB. Meski telah diberikan waktu tambahan, pihak PT SHK tetap tidak hadir dan tidak memberikan penjelasan langsung di hadapan forum.
Karena tidak adanya kehadiran dari pihak perusahaan, Komisi I DPRD akhirnya memutuskan untuk melanjutkan RDP guna mendengarkan keterangan dari pihak pengadu dan instansi terkait.
Dalam RDP tersebut, pengadu, Godfrit Freddy Sianturi, menyampaikan dugaan penurunan jabatan secara sepihak, pemotongan gaji selama berbulan-bulan serta penerapan sanksi disiplin yang dinilainya tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan. Ia juga menjelaskan hingga saat ini masih menjalani perawatan dan fisioterapi akibat cedera yang dialaminya sebelumnya.
Robert Samosir, menerima keterangan dan dokumen pendukung yang disampaikan pengadu sebagai bahan tindak lanjut. Sementara itu, sejumlah anggota Komisi I DPRD menyayangkan ketidakhadiran pihak PT SHK dalam forum resmi tersebut.
RDP yang berlangsung hingga pukul 11.35 WIB akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk menjadwalkan ulang rapat pada Rabu (17/6/2026), guna memberikan kesempatan kepada pihak PT SHK hadir dan menyampaikan klarifikasi secara langsung.
Hingga rapat ditutup, pihak PT SHK belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam RDP tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Wilayah PT SHK, Edy Chen, menegaskan bahwa pihaknya tidak mendapat undangan tentang RDP tersebut.
“Kami tidak ada terima surat undangan pak,” katanya melalui pesan singkat. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini