MENU
πŸ“Siantar πŸ“Simalungun πŸ“Medan πŸ“Singkil πŸ“Taput πŸ“Sibolga
Proyek Pelebaran Jalan di Rakutta Sembiring Disorot, Tak Ada Papan Inf...
WA FB
Berita

Proyek Pelebaran Jalan di Rakutta Sembiring Disorot, Tak Ada Papan Informasi

F Editor : Ferry SP Sinamo | 06 Dec 2025 | 22:02 WIB
Proyek Pelebaran Jalan di Rakutta Sembiring Disorot, Tak Ada Papan Informasi
Pekerjaan pelebaran Jalan Rakutta Sembiring disorot. ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Pelebaran Jalan Rakutta Sembiring menuju Simpang Asrama menjadi keluhan warga setelah galian proyek senilai Rp1,5 miliar itu dibiarkan terbuka tanpa perataan batu koral, mengganggu akses kendaraan dan menimbulkan risiko keselamatan

Selai itu, proyek yang berlangsung pada akhir tahun 2025 tersebut dikerjakan tanpa papan informasi kegiatan, sehingga memunculkan dugaan minimnya keterbukaan dan berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan.

Hasil pemantauan Sinata.id di lapangan memperlihatkan sisi kanan-kiri badan jalan digali sekitar satu meter. Namun setelah penggalian dilakukan, batu koral belum langsung disebar merata sebagai dasar konstruksi. Beberapa bagian dibiarkan terbuka sebelum proses pengaspalan, yang kemudian mengakibatkan akses kendaraan warga terganggu dan dinilai membahayakan pengguna jalan.

Safie, salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek, menyampaikan bahwa kondisi tersebut menyulitkan aktivitas keluar masuk kendaraan ke rumahnya.

β€œSetelah digali, batu belum langsung disusun. Kendaraan sulit masuk, kami harus menaiki galian yang cukup curam,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).

Keluhan serupa diutarakan Usman, warga di area persimpangan. Menurutnya, kendaraan besar masih dapat melewati titik galian dengan pelan, namun mobil kecil terutama sedan tidak dapat melintas.

β€œAkses sangat terganggu. Mobil kecil tidak bisa lewat,” katanya saat ditemui.

Tidak Ada Papan Proyek, Berpotensi Langgar Aturan Transparansi

Ketiadaan papan proyek juga menjadi sorotan publik karena setiap pekerjaan konstruksi pemerintah wajib memuat informasi lengkap mengenai kegiatan. Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam:

Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan asas keterbukaan dan akuntabilitas.

Permen PUPR nomor 14 Tahun 2020 mengenai Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penempatan plang berisi nama kegiatan, kontrak, sumber dana, waktu pelaksanaan, nilai proyek, serta identitas penyedia jasa.

Tidak adanya plang membuat publik kesulitan mengetahui siapa pelaksana pekerjaan dan sumber anggaran proyek tersebut. Situasi ini juga menyulitkan pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan.

Diduga Mengejar Serapan Anggaran Menjelang Akhir Tahun

Warga lainnya menilai pekerjaan berlangsung terburu-buru karena dilakukan pada periode akhir tahun anggaran. Juga khawatir struktur jalan tidak matang sebelum ditutup lapisan aspal.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.