MENU
πŸ“Siantar πŸ“Simalungun πŸ“Medan πŸ“Singkil πŸ“Taput πŸ“Sibolga
Pria 46 Tahun Ditangkap di Simalungun, 12 Gram Sabu Disita Polisi
WA FB
News

Pria 46 Tahun Ditangkap di Simalungun, 12 Gram Sabu Disita Polisi

T Editor : Tumpal Pandapotan | 09 Apr 2026 | 16:20 WIB
Pria 46 Tahun Ditangkap di Simalungun, 12 Gram Sabu Disita Polisi
Tersangka dan barang bukti kasusnya. dok Polres Simalungun

Simalungun, Sinata.id - Polisi mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Dari penangkapan, petugas meringkus seorang pria berinisial SC (46) dengan barang bukti sabu seberat 12 gram.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

"Tersangka diamankan saat berada di sebuah cakruk warga di Huta Seniu, Desa Naga Dolok, Kabupaten Simalungun," ujarnya, dalam keterangan resmi, Kamis (9/4/2026).

Operasi bermula pada Minggu (5/4/2026) malam pukul 23.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan intensif di lapangan, sepasukan petugas melakukan penggerebekan terhadap tersangka yang diduga kuat sedang menunggu calon pembeli.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan peran tersangka sebagai pengedar, antara lain: 16 paket sabu ukuran sedang dan 1 paket sabu ukuran besar dengan total berat keseluruhan 12,80 gram.

Dari penangkapan, polisi turut menyita uang tunai Rp1.032.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, tiga unit ponsel dan satu set alat hisap menghisap sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka SC yang merupakan warga setempat mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S, yang berdomisili di kawasan Batang Kuis.

"Kami telah mengantongi identitas pemasok berinisial S tersebut. Saat ini personel di lapangan tengah melakukan pengembangan untuk memutus rantai pasokan narkoba kepada tersangka SC," tegas AKP Verry.

Dia menambahkan, tersangka saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.