JAKARTA, Sinata.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembelian hewan kurban Presiden Prabowo Subianto tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pengadaan sapi kurban melalui anggaran negara sah secara syar’i karena bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat luas.
“Aspek syar’inya tidak ada masalah. Dalam fikih, kepala negara diperbolehkan membeli hewan kurban melalui kas negara untuk kepentingan rakyat,” ujar Niam seperti dikutip dari laman resmi mui.or.id, Rabu (27/5/2026).
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan, praktik tersebut memiliki dasar kuat dalam literatur Islam.
Ia merujuk pada riwayat Imam Bukhari yang menyebutkan bahwa seorang imam atau pemimpin negara dianjurkan berkurban menggunakan dana dari Baitul Mal.
Menurutnya, dalam konteks modern Indonesia, APBN dapat diposisikan sebagai bentuk Baitul Mal atau kas negara.
Karena itu, hewan kurban yang dibeli pemerintah pada hakikatnya merupakan kurban negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
“Artinya kurban dari negara untuk masyarakat, sehingga tidak ada persoalan secara syar’i,” katanya.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini