Banda Aceh, Sinata.id – Penyidik Polresta Banda Aceh tetapkan 12 tersangka dalam perkara pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) beserta sejumlah fasilitas lainnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 35 saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk hasil analisis rekaman video dan keterangan saksi yang diperoleh selama proses penyidikan.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
“Sejauh ini telah ditetapkan 12 orang sebagai tersangka dan 35 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Kompol Dizha, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK tersebut.
Salah satu tersangka berinisial MJ (23) diduga berperan mengarahkan aksi penyerangan serta menunjuk koordinator lapangan sebelum kejadian berlangsung. Sementara tersangka AH (20) diduga terlibat dalam pelemparan bom molotov dan pengrusakan fasilitas kampus.
Selain itu, delapan tersangka lainnya berinisial RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) diduga turut terlibat dalam aksi penyerangan dan pelemparan terhadap fasilitas Fakultas Pertanian USK.
Polisi menyebut proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada pihak lain yang diduga terlibat.
Kompol Dizha menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyebabkan kerusakan fasilitas kampus dan berdampak pada aktivitas akademik.
Pihak Universitas Syiah Kuala menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam mendukung proses penyidikan. Selain itu, kampus juga melakukan upaya pemulihan terhadap fasilitas yang terdampak agar kegiatan perkuliahan dapat kembali berjalan normal.
Polresta Banda Aceh mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan. (SN24)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini