Padangsidimpuan, Sinata.id β Kepolisian Resor (Polres);Padangsidimpuan gelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) pada Jumat malam, (22/5/2026).
THM yang dirazia, disebut merupakan lokasi yang diduga rawan penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
Razia dimulai sekira pukul 22.00 WIB, sesuai Surat Perintah Kapolres Padangsidimpuan Nomor: Sprin/728/V/PAM.1.3/2026 tertanggal 22 Mei 2026.
Operasi menyasar THM malam itu, dipimpin Kasatlantas Polres Padangsidimpuan AKP Jonni Silalahi dibantu KBO Satres Narkoba Ipda Amun K Siregar dan personel gabungan Polres Padangsidimpuan.
Ada 2 THM yang digerudug malam itu. Yakni, JB Karaoke di Kelurahan Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, serta Bells Karaoke di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Saat digerudug, aparat Polres Padangsidimpuan menemukan di 2 THM tersebut βkosongβ dari pengunjung. Polisi juga tidak ada menemukan narkoba.
Malam itu, kepada pengelola dan pekerja THM, aparat kepolisian berpesan, agar bekerja sama dengan pihak kepolisian, dengan memberikan informasi, bila menemukan dugaan penyalahgunaan narkoba. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini