MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Polisi Tangkap Pria 44 Tahun di Batu Bara, Anak 10 Tahun Jadi Korban D...
WA FB
News

Polisi Tangkap Pria 44 Tahun di Batu Bara, Anak 10 Tahun Jadi Korban Dugaan Cabul Berulang

R Editor : Redaksi Sinata | 15 Jan 2026 | 21:56 WIB
Polisi Tangkap Pria 44 Tahun di Batu Bara, Anak 10 Tahun Jadi Korban Dugaan Cabul Berulang
Seorang pria berusia 44 tahun yang berprofesi sebagai pedagang berhasil diamankan setelah seorang anak perempuan berusia 10 tahun memberanikan diri menceritakan perlakuan tidak senonoh yang dialaminya berulang kali. (Ist)

Batu Bara, Sinata.id — Kepolisian Resor Batu Bara mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang mengguncang warga Kecamatan Talawi. Seorang pria berusia 44 tahun yang berprofesi sebagai pedagang berhasil diamankan setelah seorang anak perempuan berusia 10 tahun memberanikan diri menceritakan perlakuan tidak senonoh yang dialaminya berulang kali.

Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Tindakan cepat polisi dilakukan menyusul laporan resmi yang disampaikan ibu korban, Robiah, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu Bara pada 8 Januari 2026.

Peristiwa dugaan pencabulan itu diketahui terjadi di Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi. Kronologi terungkap saat sang ibu pulang dari kegiatan Pekan Batu Bara dan mendapati anaknya menangis sendirian di dalam kamar. Setelah dibujuk, korban akhirnya mengaku dipanggil oleh terduga pelaku berinisial A ke rumahnya.

Dalam pengakuan korban, pelaku membawa dirinya ke kamar mandi dan melakukan tindakan tidak senonoh. Perbuatan tersebut disebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang, hingga menyebabkan korban mengalami rasa sakit dan trauma di bagian kemaluan.

Mendengar pengakuan itu, orang tua korban langsung membawa anaknya menjalani pemeriksaan medis di RSUD OK Arya Zulkarnain Kuala Gunung sebelum melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, penyidik kemudian mengamankan terduga pelaku pada 11 Januari 2026. Polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan menjeratnya dengan ketentuan pidana terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUHP terbaru.

Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua orang yang mengetahui peristiwa tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan langsung dengan kejadian.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus, menegaskan penanganan perkara ini menjadi atensi serius pihaknya. Ia memastikan proses hukum akan berjalan tegas demi melindungi hak dan masa depan korban.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Tidak ada ruang toleransi untuk kejahatan seperti ini, dan kasus akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya, Kamis (15/1/2026).

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.