MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Polisi Las Vegas Tangkap 2 Tersangka Kekejaman Hewan, 35 Anjing Disita
WA FB
Dunia

Polisi Las Vegas Tangkap 2 Tersangka Kekejaman Hewan, 35 Anjing Disita

J Editor : Jansen Siahaan | 03 Apr 2026 | 13:01 WIB
Polisi Las Vegas Tangkap 2 Tersangka Kekejaman Hewan, 35 Anjing Disita
Ilustrasi anjing. (nationalgeographic)

Las Vegas, Sinata.id – Kepolisian menangkap dua tersangka dan menyita 35 ekor anjing dalam penyelidikan kasus dugaan kekejaman terhadap hewan di Las Vegas, Amerika Serikat.

Kepolisian Metropolitan Las Vegas mengungkapkan, pihaknya menerima laporan pada awal Maret 2026 terkait praktik pelatihan hewan yang diduga mengarah pada tindakan kekerasan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Penanganan Kekejaman terhadap Hewan melakukan penggerebekan pada Rabu di sebuah fasilitas yang berlokasi di blok 7300 W. Lake Mead Boulevard.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sebanyak 35 anjing di dalam lokasi usaha tersebut. Seluruh anjing kemudian dievakuasi dan dibawa ke The Animal Foundation untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Pihak yayasan menyatakan bahwa hewan-hewan tersebut akan dirawat dan diamankan setidaknya selama tujuh hari ke depan.

Polisi mengidentifikasi dua tersangka, yakni John Johnstone (38) dan Tabitha Berube (32). Johnstone menghadapi empat dakwaan terkait kekejaman terhadap hewan, sementara Berube dijerat satu dakwaan serupa.

Selain itu, otoritas juga menjatuhkan penangguhan darurat terhadap izin usaha yang terkait dengan kasus tersebut.

Berdasarkan catatan pengadilan, kedua tersangka telah membayar jaminan dan dibebaskan sementara. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026.

Hingga kini, pihak kepolisian belum mengungkapkan rincian lebih lanjut terkait kasus tersebut. (ksnv/A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.