MENU
πŸ“Siantar πŸ“Simalungun πŸ“Medan πŸ“Singkil πŸ“Taput πŸ“Sibolga
Polda Metro Jaya Tangkap Direktur Lokataru Delpedro, Berikut Kronologi...
WA FB
Nasional

Polda Metro Jaya Tangkap Direktur Lokataru Delpedro, Berikut Kronologinya

T Editor : Tumpal Pandapotan | 02 Sep 2025 | 16:13 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Direktur Lokataru Delpedro, Berikut Kronologinya
Delpedro Marhaen. ist
Jakarta, Sinata.id - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap Polda Metro Jaya di kantor lembaga tersebut di Jakarta Timur, Senin (1/9/2025) malam. Pendiri Lokataru, Haris Azhar, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam prosedur penangkapan yang terjadi sekitar pukul 22.45 WIB. Menurut Haris, delapan anggota polisi yang dipimpin oleh personel Subdit II Keamanan Negara tiba dengan membawa sejumlah dokumen. "Bahwa pada saat penjemputan, pihak kepolisian menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen administrasi termasuk surat penangkapan," tutur Haris dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (2/9/2025). Namun, Haris menyatakan bahwa Delpedro mempertanyakan keabsahan dokumen serta pasal-pasal yang didugakan kepadanya. "Delpedro Marhaen menanyakan legalitas dokumen tersebut serta pasal-pasal yang dituduhkan, menunjukkan adanya ketidakjelasan atau minimnya informasi awal terkait prosedur hukum yang berlaku," lanjutnya. Menyikapi hal tersebut, Delpedro disebutkan meminta didampingi kuasa hukum karena tidak memahami dasar tuduhan yang ditujukan kepadanya. Permintaan itu diajukan untuk membela diri dan melindungi martabat kemanusiaannya. Polisi disebut tetap bersikeras untuk melaksanakan penangkapan dengan menyatakan surat tugas yang mereka bawa menginstruksikan untuk menangkap dan menggeledah badan Delpedro. Hal ini memicu perdebatan antara kedua belah pihak terkait administrasi dan dasar hukum penangkapan. Aparat kemudian menyarankan Delpedro untuk berganti pakaian sambil berjanji akan memberikan penjelasan mengenai surat penangkapan dan menjamin pendampingan hukum. Namun, menurut Haris, tiga anggota polisi mengikuti Delpedro ke dalam ruang kerjanya dengan intonasi yang mengarah pada intimidasi. "Bahkan sebelum penetapan status tersangka dan penjelasan pasal, hak konstitusional dan hak asasi manusia Delpedro Marhaen dibatasi, termasuk larangan menggunakan telepon untuk menghubungi pihak manapun dan perintah langsung menuju kantor Polda Metro Jaya," tegas Haris. Lebih lanjut, Haris Azhar menuduh bahwa kepolisian merusak kamera CCTV yang terpasang di kantor Lokataru Foundation. Tindakan ini berpotensi menghilangkan bukti terkait dengan proses penangkapan yang diduga dilakukan secara paksa. Tuduhan Penghasutan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan atas dugaan penghasutan kepada pelajar untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.