Tapanuli Tengah - Plt Kepala Dinas (Kadis) Sosial Tapanuli Tengah (Tapteng), Mariati Simanullang, bantah informasi yang beredar di media sosial terkait persyaratan pencairan santunan kematian bagi korban bencana yang hilang.
Ia menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan santunan hanya bisa dicairkan jika jenazah korban terlihat terlebih dahulu adalah tidak benar atau hoaks.
βItu tidak benar dan tidak pernah kami dari Dinas Sosial menyampaikan hal seperti itu,β tegas Mariati Simanullang, pada Minggu (10/5/26).
Katanya, seluruh proses pencairan santunan tetap mengacu pada regulasi Kementerian Sosial Republik Indonesia serta prosedur penanganan bencana resmi. Prosedur dibedakan menjadi dua kategori.
Untuk korban yang telah ditemukan, Dinas Sosial melakukan verifikasi data korban dan ahli waris dengan dokumen pendukung, diantaranya Surat Kematian korban, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) korban/surat domisili, Surat Keterangan Ahli Waris, KTP, dan KK ahli waris.
Lalu, untuk korban hilang (belum ditemukan), pencairan tetap dapat dilakukan selama memenuhi syarat administratif. Tercatat resmi dalam data Posko Bencana (BPBD, BNPB, atau Pemerintah Daerah).
Keluarga wajib membuat laporan orang hilang ke kepolisian, Basarnas atau posko bencana, untuk memperoleh surat keterangan hilang dari pihak berwenang atau penetapan resmi korban meninggal/hilang akibat bencana.
Sambungnya, dalam kondisi tertentu (jangka waktu lama), diperlukan penetapan pengadilan, namun hal ini merupakan bagian dari prosedur hukum dan bukan untuk mempersulit keluarga.
Klarifikasi disampaikan Mariati, seiring beredarnya informasi hoaks di media sosial yang berjudul βNasib Anak Yatim Piatu Tukka: Tunggu Berkas Kemensos, Syarat Harus Nampak Mayat Bikin Takjub"
Mariati memastikan informasi tersebut menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
βDalam pencairan santunan kematian bagi keluarga korban, kami tidak pernah mempersulit atau menyampaikan informasi sebagaimana yang beredar di media sosial itu,β tambahnya.
Dinas Sosial Tapteng mengimbau masyarakat, terutama keluarga korban banjir yang belum menerima santunan, untuk datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah.
Ia berharap, dengan klarifikasi ini, dapat memutus rantai informasi palsu atau hoaks. Serta memastikan keluarga korban mendapatkan informasi yang akurat, serta bantuan yang menjadi hak para korban. (SN16)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.