Simalungun, Sinata.id - Alpajri (33) diamankan polisi karena diduga mengkonsumsi sabu di sebuah rumah kosong di Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, pada Rabu ( 21/1/2026 ). Total 1,49 gram sabu beserta alat hisap ditemukan di lokasi, sementara bandar yang memasok narkoba melarikan diri.
KBO Satres Narkoba Polres Simalungun, Ipda Ganda Sinaga mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah kosong yang jarang dilalui orang.
"Kami mendapat informasi ada transaksi narkotika di rumah tersebut. Tim langsung bergerak untuk memverifikasi laporan," ujar Ganda, Jumat (23/1/2026)
Sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan Polres tiba di lokasi dan mendapati Alpajri tengah menggunakan narkoba. Dari penguasaan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa 1,49 gram sabu dalam beberapa bungkus plastik klip, 3 plastik klip kosong, 4 kaca pirex dan 1 bong, serta 1 unit ponsel.
Alpajri mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Rison, yang kini menjadi buronan. Polisi sempat mendatangi rumah Rison, tetapi pelaku diduga sudah melarikan diri sebelum petugas tiba.
"Alpajri kini diproses di Polres. Pengejaran terhadap Rison terus kami lakukan. Kami pastikan bandar ini tidak akan lepas begitu saja," sebutnya.
KBO Satres Narkoba ini menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas narkoba.
"Kami mengajak warga aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Setiap informasi akan kami jaga kerahasiaannya dan jangan coba-coba memakai atau mengedarkan narkoba. Dampaknya fatal bagi diri sendiri dan keluarga," tegas Ganda Sinaga. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.