Info Market CPO
πŸ—“ Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’DMI β€’ BLW β€’ FOB TDUKU β€’ FRC TBAYUR β€’ FRC PLMBG β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K Β· DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K Β· BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K Β· FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - – NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Pengadilan Tinggi Ringankan Hukuman Joe Frisco, Terdakwa Perkara Pembunuhan

majelis hakim pada pengadilan tinggi (pt) medan (sumatera utara) dalam perkara pembunuhan mutia pratiwi alias shela, ringankan hukuman terdakwa joe frisco, dari hukuman penjara seumur hidup, menjadi 20 tahun.
Terdakwa Joe Frisco

Pematangsiantar, Sinata.id – Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan (Sumatera Utara) dalam perkara pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela, ringankan hukuman terdakwa Joe Frisco dari hukuman penjara seumur hidup, menjadi 20 tahun.

Pada perkara tersebut, PT Medan menerima banding yang diajukan kuasa hukum Joe Frisco dengan nomor perkara 2359/PID/2025/PT MDN.

Advertisement

Ketua Majelis Hakim PT Medan pada perkara itu, Richard Silalahi SH menyatakan Joe Frisco terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mutia Pratiwi alias Shela.

Meski menyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana, namun majelis hakim dalam putusannya mengubah vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.

Baca juga: Kematian Sadis Mutia, Joe Frisco Tolak Pasal Pembunuhan Berencana

Putusan banding PT Medan tersebut, sebagaimana dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung (MA) RI, Senin 17 Nopember 2025. Persisnya pada sub kategori Direktori Putusan MA. β€œMenetapkan terdakwa tetap ditahan,” demikian tertera pada amar putusan.

Baca Juga  Sejarah (Kota Para Ketua) Pematangsiantar

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Pematangsiantar jatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Joe Frisco.

Terdakwa Joe Frisco dinyatakan terbukti bersalah melalukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Mutia Pratiwi. Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah terdakwa, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada tahun 2024 lalu. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini