Pematangsiantar, Sinata.id - Dugaan cacat prosedural pengadaan (pembelian) lahan dan gedung eks rumah singgah Covid19 oleh Pemko Pematangsiantar, terkuak pada Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematangsiantar untuk itu.
Pada Raker Pansus hari ini, Sabtu (7/2/2026), mantan Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Santo Simanjuntak mengatakan, pengadaan lahan (tanah) dan gedung eks rumah singgah tidak melibatkan Bagian PBJ.
Sepengetahuan Santo, penunjukkan atau penetapan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan Rekan untuk menilai harga tanah dan gedung eks rumah singgah tidak melalui proses di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Dengan demikian, kata Santo, penetapan KJPP DAZ dan Rekan sebagai penilai, tidak beranjak dari penunjukkan pejabat pengadaan pada UKPBJ di Bagian PBJ.
"Tidak ada belanja pengadaan (jasa) penilai tanah. Saya baru konfirmasi dengan pejabat pengadaan (pada Bagian PBJ) Rosna Siahaan, saya tanya ada tidak belanja pengadaan (jasa) penilai tanah, dijawab tidak ada," ucap Santo kepada Pansus.
Dijelaskan Santo kepada Pansus, untuk menggunakan jasa penilai tanah, seharusnya penetapan penilainya harus melalui UKPBJ atau berdasarkan penunjukkan pejabat pengadaan.
Sehingga, bila tidak melalui pejabat pengadaan, Santo menegaskan tindakan seperti itu merupakan kesalahan. "Harus melalui PBJ pengadaan jasa penilai. Kalau tidak, pemahaman saya, itu salah," tandas Santo Simanjuntak.
Sebagaimana diketahui, Santo Simanjuntak menjabat sebagai Kabag PBJ hingga 26 September 2025. Ia digantikan Ronal Hasiholan Marpaung.
Sementara, proses penilaian oleh KJPP DAZ dan Rekan dimulai sejak 30 Juli 2025, sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang diberikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.