MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Penahanan Ijazah dan Upah Jadi Sorotan, Disnaker Siantar \"Bidik\" CV...
WA FB
Pematangsiantar

Penahanan Ijazah dan Upah Jadi Sorotan, Disnaker Siantar \"Bidik\" CV Graha Juara Logistik

G Editor : Gunawan Purba | 07 Jan 2026 | 18:01 WIB
Penahanan Ijazah dan Upah Jadi Sorotan, Disnaker Siantar \"Bidik\" CV Graha Juara Logistik
Robert Samosir

Pematangsiantar, Sinata.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar akan melakukan monitoring terhadap CV Graha Juara Logistik yang beralamat di Jalan Medan, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.

Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan pada perusahaan logistik tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Samosir mengatakan, pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan langsung, sekaligus mengumpulkan data awal sebagai bahan kajian.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan monitoring dan pengumpulan data. Selanjutnya, kami juga akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi, karena kewenangan pengawasan berada di sana,” ujar Robert saat dikonfirmasi, Rabu (07/1/2026).

Menurutnya, Disnaker akan menelusuri sistem pengupahan yang diterapkan. Termasuk akan memperhatikan kesesuaian pemberian upah dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa keberadaan dan keabsahan perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja.

“Kami akan mengkaji struktur upahnya, melihat perjanjian kerja yang ada, serta menilai klasifikasi usaha perusahaan tersebut, apakah termasuk usaha mikro atau kecil,” jelasnya.

Terkait penahanan ijazah karyawan, Robert menegaskan bahwa praktik tersebut pada prinsipnya dilarang. Ia merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja.

“Penahanan ijazah tidak dibenarkan, kecuali ada perjanjian tertulis yang sangat spesifik dan disepakati oleh kedua belah pihak,” tegas Robert.

Selain itu, Disnaker Pematangsiantar juga akan memastikan pemenuhan hak normatif pekerja lainnya, termasuk kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami akan mendorong perusahaan agar mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Disnaker Kota Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak pekerja serta memastikan setiap perusahaan mematuhi kewajiban ketenagakerjaan demi terciptanya hubungan industrial yang adil dan berkeadilan. (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.