Kementerian juga membuka peluang bagi Perseroda, UMKM, dan Koperasi Merah Putih untuk terlibat dalam kegiatan usaha panas bumi.
Kementerian ESDM juga berencana membentuk Forum Asosiasi Kepala Daerah Penghasil Panas Bumi sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antar daerah penghasil.
Terkait alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi, PT SOL masih berada dalam skema eksisting PNBP dan belum mencapai Net Operation Income (NOI).
Sehingga kontribusi saat ini masih berupa bonus produksi. Adapun NOI diperkirakan akan tercapai pada tahun 2028–2029.
“Sementara itu, dalam perhitungan persentase daerah penghasil panas bumi tahun 2026, ditetapkan bahwa Kabupaten Tapanuli Utara memperoleh porsi sebesar 91,98%, sedangkan Kabupaten Tapanuli Selatan sebesar 8,02% dari total bonus produksi yang akan disalurkan,” kata Gigih. (A1)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.