MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Pemkab dan Warga Gotong Royong Timbun Jalan Longsor di Siporkas
WA FB
Simalungun

Pemkab dan Warga Gotong Royong Timbun Jalan Longsor di Siporkas

G Editor : Gunawan Purba | 21 Oct 2025 | 20:51 WIB
Pemkab dan Warga Gotong Royong Timbun Jalan Longsor di Siporkas
Gotong-royong timbun jalan longsor

Simalungun, Sinata.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas PUTR dan Pemerintah Kecamatan Raya bersama warga gotong-royong menimbun jalan longsor di Nagori Siporkas, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Selasa 21 Oktober 2025.

Penimbunan akan berlangsung hingga besok. Agar timbunan tidak tergerus maupun longsor, diantisipasi dengan membuat tanggul sementara dari karung berisi tanah, lalu disusun untuk memperkokoh konstruksi.

Camat Raya, Septiaman Purba  mengatakan, pasca ditimbun, saat ini kendaraan roda dua sudah bisa melintas di jalan penghubung antara Kecamatan Raya dengan Raya Kahean tersebut.

"Rencananya, besok masih gotong royong. Kalau sekarang roda dua sudah bisa melintas. Kalau roda empat kemungkinan besok setelah kita kerjakan baru bisa dilintasi," katanya.

Ia menambahkan, Dinas PUTR Simalungun dan PUTR Provinsi Sumatera Utara menurunkan alat berat untuk mempercepat penimbunan. "Kita harapkan segera dilakukan perbaikan, supaya jalan ini kembali normal," katanya.

Sebelumnya, pada Senin 20 Oktober lalu, jalan milik Provinsi Sumatera Utara ini mengalami longsor dan memutus total akses warga Raya Kahean dengan Kecamatan Raya. Akses ini merupakan jalur tercepat bagi warga Raya Kahean untuk mengakses pusat Pemerintahan Simalungun.

Kepala UPTD PUTR Provinsi Sumatera Utara, Syarifuddin Lubis mengatakan, perbaikan baru bisa dilakukan pada awal 2026 mendatang. (SN11)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.