Seluruh barang bukti bersama tersangka FY langsung dibawa ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kami sudah menerbitkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan. Gelar perkara akan segera dilakukan sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa,” kata AKP Henry.
Kapolsek Serbalawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang bertugas.
“Penangkapan ini bukti bahwa Polri tidak hanya menindak pelaku balap liar, tapi juga memutus mata rantai peredaran narkoba di kalangan remaja,” tegas IPTU Gunawan.
Pihak kepolisian berkomitmen melanjutkan razia gabungan untuk menekan dua fenomena yang kini saling berkaitan — balap liar dan penyalahgunaan narkoba di kalangan anak muda. Pelajar di Bawah Umur Terancam Pasal Narkotika Meski masih berstatus pelajar, FY tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan mempertimbangkan ketentuan sistem peradilan anak.
“Usia muda bukan alasan untuk lepas dari tanggung jawab hukum. Kami tetap mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan, sambil memastikan proses ini menjadi pelajaran bagi pelaku dan lingkungannya,” tegas AKP Henry menutup pernyataan. [dfb]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.