MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Pasutri Pengelola Hiburan Malam Ditahan, Diduga Perdagangkan 13 Warga
WA FB
Berita

Pasutri Pengelola Hiburan Malam Ditahan, Diduga Perdagangkan 13 Warga

G Editor : Gunawan Purba | 28 Feb 2026 | 15:24 WIB
Pasutri Pengelola Hiburan Malam Ditahan, Diduga Perdagangkan 13 Warga
Leonardus

Maumere, Sinata.id – Sepasang suami istri berinisial YCG dan MAR resmi mendekam di Rumah Tahanan Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 warga Jawa Barat.

Keduanya yang diketahui mengelola Eltras Pub, salah satu tempat hiburan malam di Kota Maumere, ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka pada Sabtu (28/2/2026).

Kepala Seksi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, menjelaskan bahwa penahanan YCG dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/9/II/RES.1.16./2026/Satreskrim. Sementara itu, MAR ditahan melalui Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/10/II/RES.1.16./2026/Satreskrim.

“Keduanya ditahan di Rutan Polres Sikka terhitung sejak 27 Februari 2026 hingga 18 Maret 2026,” ujar Leonardus, Rabu lalu.

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam praktik yang diduga melibatkan 13 korban tersebut.

Perkara ini mencuat setelah salah seorang korban berinisial N (24) melapor kepada Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) pada Rabu (21/1/2026).

Dalam pengaduannya, N mengaku mengalami tekanan dan tidak dapat mengakhiri kontrak kerja lantaran dibebani utang kasbon sekitar Rp12 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua TRUK-F Sr Fransiska Imakulata berkoordinasi dengan Polres Sikka untuk melakukan penjemputan terhadap para korban.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, para korban sebelumnya direkrut dengan iming-iming gaji tinggi berkisar Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan. Mereka juga dijanjikan fasilitas tempat tinggal serta layanan perawatan kecantikan tanpa biaya.

Namun realitas di lapangan berbeda. Para korban justru dikenakan berbagai pungutan dan sistem denda yang dinilai memberatkan, sehingga mereka terjebak dalam beban utang dan kesulitan untuk keluar dari pekerjaan tersebut.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.