MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Operasi Gabungan di Siantar, 25 Kendaraan Ditegur, Pajak Terkumpul Rp1...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Operasi Gabungan di Siantar, 25 Kendaraan Ditegur, Pajak Terkumpul Rp18 Juta di Lokasi

J Editor : Jansen Siahaan | 30 Apr 2026 | 16:17 WIB
Operasi Gabungan di Siantar, 25 Kendaraan Ditegur, Pajak Terkumpul Rp18 Juta di Lokasi
Pelaksanaan razia gabungan di Kota Pematangsiantar. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus digencarkan melalui operasi gabungan di sejumlah titik di Kota Pematangsiantar.

Kegiatan ini melibatkan Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar, UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (Pependa), Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar, serta Pemerintah Kota Pematangsiantar. Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pengendara.

Di lapangan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas, khususnya kelengkapan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), guna memastikan status pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kasi I Tata Usaha UPT Samsat Pematangsiantar, Dian Puspa Lestari, menjelaskan bahwa pengendara yang belum memenuhi kewajiban pajak tidak langsung dikenakan sanksi.

“Kami memberikan edukasi dan teguran kepada wajib pajak yang masa berlakunya telah jatuh tempo. Namun, bagi yang ingin langsung membayar, kami menyediakan layanan Samsat keliling di lokasi,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Dari hasil operasi tersebut, tercatat sebanyak 25 kendaraan diberikan teguran karena belum membayar pajak, terdiri dari 4 unit kendaraan roda dua dan 21 unit kendaraan roda empat.

Selain itu, sejumlah wajib pajak memanfaatkan layanan di tempat untuk langsung melunasi kewajibannya.

“Tercatat dua unit kendaraan roda dua membayar pajak sebesar Rp386.298 dan enam unit kendaraan roda empat sebesar Rp17.615.731. Total penerimaan dari layanan di lokasi mencapai Rp18.002.029,” jelas Dian.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). (SN10)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.