Jakarta, Sinata.id - Penasihat Ahli Kapolri Bidang Politik, Hermawan Sulistyo, melontarkan gagasan tegas terkait penegakan hukum di internal Polri. Ia mengusulkan agar anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana dijatuhi hukuman lebih berat dibandingkan warga sipil.
Menurut Hermawan, sebagai aparat penegak hukum, polisi memiliki tanggung jawab moral dan profesional yang jauh lebih besar. Karena itu, ketika melanggar hukum, sanksi yang dijatuhkan seharusnya tidak sama dengan masyarakat umum, bahkan bisa mencapai tiga kali lipat.
“Kalau warga biasa dihukum sekian, maka polisi yang melakukan kejahatan harus menerima hukuman lebih berat. Mereka itu perangkat hukum, jadi standar pertanggungjawabannya juga harus lebih tinggi,” ujar Hermawan di STIK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Ia menekankan bahwa Polri merupakan institusi sipil, bukan bagian dari militer. Dengan demikian, seluruh anggota kepolisian wajib tunduk pada hukum sipil dan diproses sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Polisi itu bukan ABRI, bukan militer. Mereka adalah aparat sipil. Tidak ada konsep dwifungsi di tubuh Polri,” tegasnya.
Hermawan menjelaskan, pandangan tersebut sejalan dengan prinsip tata kelola negara modern (statecraft), yang menempatkan kepolisian sebagai alat negara di wilayah sipil, bukan sebagai kekuatan bersenjata dengan peran ganda.
Di sisi lain, ia juga menanggapi pendapat sejumlah tokoh yang menyebut reformasi Polri hanya bisa berjalan jika Kapolri diganti. Menurutnya, anggapan itu keliru dan tidak menyentuh substansi reformasi hukum.
Ia menegaskan bahwa pergantian Kapolri sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
“Siapa user-nya? Presiden. Itu sepenuhnya hak Presiden. Lagipula, saya kira Kapolri juga tidak ingin terus menjabat selamanya,” tutup Hermawan. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.