Jakarta, Sinata.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan penanganan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya perlu ditinjau ulang secara menyeluruh. Ia menilai proses yang berjalan tidak mencerminkan rasa keadilan dan berpotensi mengkriminalisasi korban.
Pernyataan seperti itu disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan pendalaman dan keterangan para pihak, Komisi III DPR menilai terdapat landasan hukum yang kuat untuk menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum.
Habiburokhman menegaskan, fungsi pengawasan DPR dijalankan agar penegakan hukum berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum formal.
“Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Habiburokhman.
Ia menjelaskan, Pasal 34 KUHP mengatur pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum. Dalam kasus Hogi Minaya, peristiwa yang terjadi dinilai sebagai pembelaan diri terhadap tindak pencurian dengan kekerasan, sehingga tidak tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Habiburokhman juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk memegang prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang menempatkan keadilan di atas kepastian hukum semata.
Menurut Legislator Fraksi Partai Gerindra itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penerapan pasal, melainkan harus memastikan keadilan benar-benar dirasakan masyarakat. “Korban kejahatan tidak boleh dikriminalisasi,” tegasnya.
Selain substansi perkara, ia menyoroti pentingnya kehati-hatian aparat, khususnya kepolisian, dalam menyampaikan informasi ke publik. Pernyataan yang tidak cermat dinilai dapat memicu kegaduhan dan membentuk persepsi keliru terhadap suatu kasus. Karena itu, Komisi III meminta jajaran Kapolresta Sleman lebih objektif dan terukur dalam berkomunikasi di media.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk terus mengawal penegakan hukum agar berlangsung profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pengawasan DPR, kata dia, ditujukan untuk menjaga marwah institusi penegak hukum sekaligus memelihara kepercayaan publik.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.