Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
News

Masyarakat Adat Desak Penataan Lahan Eks TPL, Pemulihan Ekologis Jadi Prioritas

masyarakat adat tapanuli utara sedang menanam pohoh. (foto: barita lumbanbatu)
Masyarakat Adat Tapanuli Utara sedang menanam pohoh. (Foto: Barita Lumbanbatu/benua.id)

Pangururan, Sinata.id  – Masyarakat adat mendesak dilakukan penataan eks lahan PT Toba Pulp Lestari (TPL) pasca pencabutan izin konsesi oleh pemerintah. 

Terungkap dalam seminar bertajuk “Menata Ulang Lahan Konsesi Eks PT TPL” yang digelar Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis Sumatera Utara (Sekber GOKESU) bersama Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL (AGRTTPL).

Advertisement

Kegiatan berlangsung di Aula Guest House HKBP Pangururan, Kabupaten Samosir pada Sabtu (25/4/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, KSPPM, AMAN, serta masyarakat adat dari Kabupaten Samosir.

Forum itu menjadi ruang diskusi untuk membahas arah kebijakan pasca pencabutan izin TPL yang selama ini disebut menyisakan konflik sosial dan kerusakan lingkungan.

Ketua Sekber GOKESU, Pastor Walden Sitanggang, mengatakan perjuangan menutup TPL bukan akhir dari gerakan masyarakat, melainkan awal dari upaya pemulihan alam yang lebih luas.

Menurutnya, menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Ketua AGRTTPL Anggiat Sinaga meminta pemerintah segera menyampaikan langkah konkret pasca pencabutan izin TPL agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Perjuangan masyarakat harus dijawab dengan kebijakan yang jelas dan berpihak,” ujarnya.

Dalam diskusi, sejumlah peserta menilai pencabutan izin perusahaan belum otomatis menyelesaikan persoalan.

Kawasan eks konsesi masih menyisakan kerusakan hutan, konflik ruang hidup, serta ketidakpastian status lahan.

Roganda Simanjuntak menyebut sejak masuknya industri kehutanan, banyak wilayah adat mengalami perubahan fungsi lahan dari hutan alam dan pinus menjadi tanaman monokultur eukaliptus.

Karena itu, masyarakat adat dari 29 komunitas di kawasan Danau Toba mengusulkan penataan ulang berbasis wilayah adat.

Usulan tersebut mencakup penguatan hutan adat, kawasan penyangga sungai, hingga ruang hidup bagi permukiman dan peternakan masyarakat.

Ia menilai masyarakat adat harus menjadi pelaku utama dalam proses reboisasi karena memiliki pengalaman dan pengetahuan lokal menjaga hutan.

Direktur KSPPM, Rocky Pasaribu, mengatakan pencabutan izin TPL seharusnya menjadi titik balik perubahan pola pengelolaan hutan di Sumatera Utara.

Menurutnya, model lama yang berorientasi eksploitasi harus diganti dengan pendekatan berbasis hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Ia juga mendorong adanya peta jalan yang jelas dan partisipatif agar masyarakat adat tidak kembali tersisih dalam pengambilan kebijakan.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Melvi Juliwati Sinaga, menyatakan pengelolaan hutan harus menyeimbangkan aspek ekonomi, ekologi, dan sosial.

Ia membuka peluang pemanfaatan skema perhutanan sosial, termasuk hutan adat, selama didukung regulasi yang memadai.

Meski demikian, ia menegaskan kewenangan utama tetap berada di pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah berperan dalam verifikasi teknis dan koordinasi lintas lembaga.

Dalam sesi dialog, masyarakat adat menegaskan tuntutan mereka bukan meminta pemberian lahan baru, melainkan pengakuan atas wilayah adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Mereka juga meminta pemerintah segera memastikan tidak ada lagi penguasaan sepihak di lahan eks konsesi.

Sebagai tindak lanjut, Sekber GOKESU dan AGRTTPL menyerahkan dokumen policy brief kepada perwakilan pemerintah sebagai rekomendasi resmi masyarakat sipil terkait arah penataan dan pemulihan lahan eks TPL.(A08)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini