Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Mantan Wakil Presiden RI Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Penistaan Agama, Ini Kronologinya

sebuah laporan dugaan tindak pidana penistaan agama terhadap mantan wakil presiden republik indonesia periode ke-x dan xii, muhammad jusuf kalla, resmi diterima kepolisian daerah sumatera utara.
Mantan Wakil Presiden dilapor ke Polda Sumatera Utara

Medan, Sinata.id – Sebuah laporan dugaan tindak pidana penistaan agama terhadap mantan Wakil Presiden Republik Indonesia periode ke-X dan XII, Muhammad Jusuf Kalla, resmi diterima Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Laporan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/563/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 13 April 2026 sekitar pukul 12.32 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.

Advertisement

Pelapor diketahui bernama Rizki Nainggolan, seorang advokat berusia 35 tahun, yang berdomisili di Kota Medan.

Dalam laporannya, ia mengadukan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.

Menurut keterangan dalam laporan, peristiwa yang dipermasalahkan terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan AH Nasution, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Baca Juga  Karam di Perairan Tanjung Tiram, Bupati Batu Bara Pastikan Seluruh Penumpang Selamat

Pelapor menyebut adanya pernyataan yang diduga disampaikan oleh terlapor dalam sebuah video yang beredar di media sosial, termasuk platform TikTok.

Dalam uraian kejadian, pelapor menilai terdapat pernyataan yang dianggap menyinggung keyakinan agama tertentu. Pernyataan tersebut kemudian memicu keberatan dari pelapor yang mengaku sebagai bagian dari Aliansi Advokat Sumatera Utara.

Atas dasar itu, pelapor mengajukan laporan resmi ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar kasus dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pihak kepolisian sendiri melalui SPKT telah menerima laporan tersebut dan memberikan bukti penerimaan kepada pelapor. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait status hukum terlapor maupun perkembangan penyelidikan. (SN7)

Baca Juga  Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi Dilaporkan ke Propam Polda Sumut Terkait Kasus Limbah

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini