"Permohonan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat luas. Kami mendukung investasi yang taat aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," tegasnya.
LBH POROS juga menyatakan keyakinannya bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar memiliki komitmen untuk menegakkan peraturan daerah secara profesional, objektif, dan transparan tanpa membedakan pihak mana pun.
Surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada Wali Kota, Ketua DPRD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PUPR, Kepala DPMPTSP, Kapolres Pematangsiantar, serta pihak terkait lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kota Pematangsiantar maupun pihak pengelola bangunan terkait permohonan pemeriksaan yang diajukan LBH POROS tersebut. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.