MENU
Kuasa Hukum KTU Puskesmas Kahean Tuding Sekda Siantar Bohong
WA FB
Pematangsiantar

Kuasa Hukum KTU Puskesmas Kahean Tuding Sekda Siantar Bohong

G Editor : Gunawan Purba | 06 Apr 2026 | 19:12 WIB
Kuasa Hukum KTU Puskesmas Kahean Tuding Sekda Siantar Bohong
Boyke Pane SH saat berada di Kaltim. (ft: dokumen Boyke Pane)

Atas kesalahannya itu, seharusnya wali kota menjatuhkan sanksi disiplin kepada Junaedi, sebagaimana rekomendasi BKN.

Ketika hal ini dipertanyakan, Sekda Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang hingga saat ini belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan Sinata.id kepadanya melalui pesan Whatsapp. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.