Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan di wilayah Sumatera Selatan.
“Benar, salah satunya adalah Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Selain Bupati Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun, identitas lengkap para tersangka belum diumumkan secara rinci. Para tersangka terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
“Dari empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi penyelenggara negara, ada juga dari sisi swasta,” jelas Budi.
KPK menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya kecukupan bukti permulaan dari hasil OTT yang dilakukan sejak Minggu (7/6/2026) malam. Dalam operasi tersebut, total 10 orang diamankan, termasuk Bupati Edison.
Dalam OTT itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Secara keseluruhan, total uang yang diamankan mencapai hampir Rp2 miliar dalam bentuk rupiah, dolar, dan riyal, termasuk saldo rekening.
Budi menyebut uang tersebut diduga berasal dari praktik suap terkait sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk di Disdikbud.
KPK juga mengungkap adanya penggunaan sejumlah rekening nominee yang diduga digunakan untuk menampung aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
“Modusnya buka-tutup rekening, digunakan sebagai penampungan sementara, lalu dipindahkan ke rekening lain,” kata Budi.
Hingga saat ini, KPK belum melakukan penggeledahan dan masih melanjutkan proses penyidikan. KPK juga berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri dalam penanganan perkara tersebut.
KPK memastikan akan segera menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap beserta identitas para tersangka dalam konferensi pers berikutnya. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini