MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Kontrak PPPK Nakes Taput Diperpanjang 5 Tahun, Tenaga Kesehatan Bersyu...
WA FB
Regional

Kontrak PPPK Nakes Taput Diperpanjang 5 Tahun, Tenaga Kesehatan Bersyukur

J Editor : Jansen Siahaan | 04 Jun 2026 | 19:31 WIB
Kontrak PPPK Nakes Taput Diperpanjang 5 Tahun, Tenaga Kesehatan Bersyukur
Kepala Dinas KPPKB, Ganda Nainggolan. (istimewa)

Tapanuli Utara, Sinata.id – Kabar perpanjangan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) disambut sukacita oleh para tenaga medis.

Masa kerja sejumlah tenaga kesehatan PPPK diperpanjang selama lima tahun, mulai 2026 hingga 2031. Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari para penerima Surat Keputusan (SK), yang mengungkapkan rasa syukur melalui berbagai unggahan di media sosial, mulai dari Instagram hingga TikTok.

Kepala DKPPKB, Ganda Nainggolan, mengatakan kebijakan perpanjangan kontrak tersebut merupakan bagian dari implementasi visi dan misi Pemerintah Kabupaten Taput dalam memperkuat pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menurutnya, perpanjangan masa kerja tenaga kesehatan PPPK juga diharapkan dapat mengurangi permintaan perpindahan tugas ke daerah lain sehingga pemerataan tenaga medis di seluruh wilayah dapat terwujud.

“Tujuannya agar distribusi tenaga kesehatan lebih merata dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal sesuai kebutuhan di masing-masing wilayah,” ujar Ganda saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, dari total 616 tenaga kesehatan PPPK yang terdiri atas bidan, perawat, dan dokter yang bertugas di 21 puskesmas pada 15 kecamatan, saat ini baru 11 orang yang menerima perpanjangan kontrak kerja.

Sebanyak tiga tenaga kesehatan PPPK di bawah UPTD Puskesmas Parsikkaman, Kecamatan Adiankoting, telah menerima SK perpanjangan kontrak. Sementara itu, delapan tenaga kesehatan PPPK di bawah UPTD Puskesmas Parmonangan juga telah memperoleh SK serupa.

Menurut Ganda, perpanjangan kontrak tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 100.3.3.2/1349/V/2026 tentang Penetapan Kategori Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Meski saat ini baru mencakup dua kecamatan, ia tidak menutup kemungkinan perpanjangan kontrak serupa akan diberikan kepada tenaga kesehatan PPPK yang bertugas di 13 kecamatan lainnya.

“Kami berharap 604 tenaga kesehatan PPPK lainnya juga dapat menyusul memperoleh perpanjangan kontrak kerja. Dampaknya sangat positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” kata Ganda.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.