Pematangsiantar, Sinata.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Juliana Lumbantoruan alias Maya di PN Pematangsiantar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Dewi Sihombing, kakak korban, Selasa (4/11/2025).
Saksi Dewi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamet Riady Damanik, bersama tiga saksi lainnya, menceritakan komunikasi terakhir dengan almarhum hingga berhasil menangkap terdakwa.
Juliana ditemukan tewas di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kota Pematangsiantar, Sabtu (21/06/2025). Terdakwa dalam kasus ini adalah kekasihnya, Johan Ardiansah Sitorus.
Saksi Dewi Sihombing mengungkapkan komunikasi terakhirnya dengan korban terjadi dua hari sebelum kematian Maya.
Baca juga: Wanita yang Tewas di Tangan Kekasih Bekerja Penjual Paket Internet
“Kami pagi sampai siang (19/6/2025), saya masih chatingan (Whatsapp) dengan almarhum, tidak ada hal yang aneh dari komunikasi kami itu,” ujarnya.
Namun, firasatnya mulai terganggu mulai Kamis sore hingga malam. Ia merasakan keanehan dalam bentuk pesan yang dikirimkan adiknya.
“Feeling (perasaan) saya ada yang aneh dari bentuk chat itu, karena tidak seperti biasanya almarhum seperti itu,” tutur Dewi.
Ia merasa khawatir ketika mulai Kamis malam, Juliana tidak bisa lagi dihubungi, walau pesan singkat yang ia sampaikan menunjukkan centang dua (terkirim).
“Sejak kamis malam, saya chat tidak di balas lagi, di telepon juga tidak di jawab,” ucapnya.
Dewi bersama tiga saksi lainnya, Jepta Panjaitan, Januardi Malau dan Ramdan memutuskan untuk mencari Juliana pada Sabtu siang (21/06/2025). Pencarian mereka mengarah ke daerah Parluasan, Siantar Utara dan berujung di Hotel Cahaya Kasih.
Baca juga: Temuan Mayat di Hotel Cahaya, Korban Tewas Ditikam Pacarnya yang Cemburu
Di hotel tersebut, mereka bertemu dengan pemilik yang semula tak mengenal nama Juliana. Namun, ketika foto korban ditunjukkan para saksi diarahkan mengecek di lantai 2 di kamar milik Johan.
Saksi menceritakan, mereka melihat terdakwa berupaya kabur saat menuju kamar di lantai 2. Para saksi kemudian mengejar dan berhasil menangkap terdakwa dan memboyongnya ke Polsek Siantar Utara.
Dewi menyatakan semula terdakwa tak mengaku mengenai keberadaan korban. Barulah setelah serangkaian interogasi dari para saksi, terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya.
Majelis hakim yang diketuai Rinding Simbara memutuskan untuk menunda sidang dan dilanjutkan pekan depan (11/11/20325) dengan mendengarkan keterangan saksi dari pemilik hotel. (SN14)
Baca juga: Manajer Hotel di Danau Toba Dituduh Lecehkan Karyawan










Jadilah yang pertama berkomentar di sini