MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Kementerian PU Percepat Pembangunan Jalan Daerah
WA FB
News

Kementerian PU Percepat Pembangunan Jalan Daerah

G Editor : Gunawan Purba | 31 Oct 2025 | 21:04 WIB
Kementerian PU Percepat Pembangunan Jalan Daerah
Pembangunan jalan daerah

Jakarta, Sinata.id - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga percepat pembangunan infrastruktur jalan di seluruh Indonesia.

Percepatan pembangunan jalan daerah, juga termasuk pembangunan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.

Program tersebut menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat sistem logistik nasional dan memperlancar distribusi hasil produksi daerah.

Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah (IJD) bertujuan memperbaiki jalan daerah rusak, terutama yang menghubungkan kawasan produksi dan industri agar terkoneksi dengan jaringan jalan nasional.

Fokusnya mendukung produktivitas sektor pertanian, perikanan, perkebunan, industri, dan distribusi energi. Menteri PU Dody Hanggodo menekankan pentingnya pelibatan masyarakat lokal.

"Sesuai arahan Presiden Prabowo, pelaksanaan Inpres ini harus melibatkan masyarakat lokal agar mereka tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga berpartisipasi dan merasakan langsung manfaat pembangunan. Dalam pelaksanaannya memang ada penyedia jasa yang terlibat, namun kami memastikan masyarakat lokal juga dilibatkan secara aktif dalam setiap tahapan pekerjaan,” jelas Menteri Dody.

Menteri Dody juga menegaskan bahwa infrastruktur konektivitas merupakan kunci daya saing nasional.

"Ketersediaan jalan yang baik adalah tulang punggung ekonomi daerah. Dengan percepatan peningkatan jalan daerah, potensi pangan dan energi di berbagai wilayah akan berkembang optimal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Menteri Dody. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.