Jakarta, Sinata.id – Kementerian Sosial menonaktifkan 13,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) sebagai bagian dari pemutakhiran data untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Kebijakan ini diumumkan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, dalam rapat konsultasi bersama DPR RI, Senin (9/2/2026) di Jakarta.
Mensos menegaskan, pemutakhiran data merupakan mandat negara dan prinsip perlindungan rakyat. “Pemutakhiran adalah mandat negara, dan melindungi rakyat adalah prinsip negara,” ujarnya, dikutip dari infopublik.id
Langkah ini dilakukan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penyaluran berbagai bantuan sosial, termasuk PBI JKN.
Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat ketidaktepatan sasaran. Berdasarkan data DTSEN, lebih dari 54 juta jiwa pada desil 1–5, yaitu kelompok masyarakat paling miskin, belum menerima PBI JKN. Sebaliknya, sekitar 15 juta jiwa pada desil 6–10 tercatat sebagai penerima.
“Tidak ada yang dikurangi tapi direalokasi. Kita alihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai dengan alokasi yang kita miliki,” kata Mensos.
Pemutakhiran juga dilakukan untuk mengurangi kesalahan penerima (inclusion error) dan kesalahan non-penerima (exclusion error). Selama April 2025 hingga Januari 2026, realokasi bertahap diklaim menurunkan tingkat kesalahan secara signifikan.
Sebagian peserta yang dinonaktifkan beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan, sementara beberapa lainnya ditanggung pemerintah daerah melalui APBD di wilayah Universal Health Coverage (UHC).
Dari 13,5 juta peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 87.591 mengajukan reaktivasi. Selain mekanisme reguler, Kemensos membuka reaktivasi otomatis bagi 100 ribu peserta nonaktif dengan kondisi penyakit kronis, penyakit katastrofik, atau bayi baru lahir yang membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan.
Bagi warga terdampak bencana, orang terlantar, atau kondisi yang mengancam nyawa, bantuan tetap diberikan meski berada di luar desil yang ditetapkan.
Untuk menjamin transparansi, Kemensos membuka berbagai kanal pemutakhiran data, termasuk Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG) melalui RT/RW, aplikasi Cek Bansos, call center 021-171 yang aktif 24 jam, dan layanan WhatsApp Lapor Bansos.
Seluruh usulan diverifikasi berjenjang mulai dari desa atau kelurahan, dinas sosial, hingga BPS sebelum masuk DTSEN.
Mensos menekankan, pemutakhiran data dilakukan agar bantuan sosial, termasuk PBI JKN dengan alokasi 96,8 juta jiwa dan anggaran Rp48,7 triliun per tahun, benar-benar menyasar kelompok miskin dan rentan.
“Jika data tidak diperbaiki, ketidakadilan akan terus terjadi. Karena itu pemutakhiran ini adalah upaya menghadirkan keadilan sosial,” pungkasnya. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini