Menurut Yusuf, persoalan tersebut menjadi tanggung jawab Pertamina untuk melakukan pengawasan dan menindaklanjuti proses relokasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terkait kebutuhan penambahan kuota BBM, Pemkab Nias Selatan berencana segera menyampaikan surat resmi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Adapun kebutuhan BBM untuk mendukung operasional pembangkit listrik PLN di Kepulauan Batu akan dikoordinasikan lebih lanjut, baik terkait jumlah kebutuhan maupun mekanisme distribusinya.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemkab Selatan berharap berbagai langkah konkret dapat segera direalisasikan guna menjamin ketersediaan BBM dan LPG bersubsidi bagi masyarakat Kepulauan Batu.
Dengan distribusi yang lebih lancar dan pasokan yang terjamin, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi kelangkaan maupun lonjakan harga yang selama ini menjadi kendala dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. (SN13)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.