Tanjungbalai, Sinata.id – Musibah kebakaran kembali terjadi di Kota Tanjungbalai.
Kali ini, api melahap tiga unit rumah warga di kawasan permukiman padat penduduk, tepatnya di Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, pada Senin (19/1/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi pada malam hari dan langsung menyita perhatian warga sekitar. Kobaran api yang membesar dengan cepat, disertai kepulan asap hitam tebal, terlihat membubung tinggi dan menyelimuti kawasan permukiman yang jarak antarbangunannya relatif rapat.
Menurut keterangan warga setempat, api dengan cepat menjalar dari satu rumah ke rumah lainnya. Kondisi lingkungan yang padat serta material bangunan yang mudah terbakar membuat api sulit dikendalikan pada awal kejadian.
Baca juga:Kesaksian Korban Kebakaran di Jalan Nias: Api Muncul dari Meteran Listrik
Petugas pemadam kebakaran, Agus, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga sekitar dan segera bergerak menuju lokasi kejadian.
“Begitu menerima informasi, kami langsung mengerahkan tujuh unit mobil pemadam kebakaran ke lokasi. Api cepat membesar karena bangunan rumah saling berdekatan dan sebagian besar materialnya mudah terbakar,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, proses pemadaman sempat mengalami kendala akibat akses jalan yang sempit di kawasan permukiman padat penduduk. Meski demikian, petugas tetap berupaya maksimal agar api tidak merambat ke rumah warga lainnya.
“Alhamdulillah, api berhasil kami padamkan setelah beberapa waktu. Selanjutnya dilakukan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada sisa bara api yang berpotensi menimbulkan kebakaran susulan,” tambahnya.
Baca juga:Kronologi Kebakaran di Siantar Utara Tewaskan Seorang Lansia
Petugas memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian materi diperkirakan cukup besar karena ketiga rumah mengalami kerusakan berat.
Hingga berita ini diturunkan, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang. Aparat terkait juga telah melakukan pendataan terhadap warga terdampak serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lanjutan. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini