Pakpak Bharat, Sinata.id – Tiga pelapor dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Pakpak secara menyatakan penolakan terhadap upaya mediasi yang dijadwalkan oleh penyidik Polres Pakpak Bharat. Penegasan tersebut disampaikan melalui surat terbuka tertanggal 23 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Pakpak Bharat di Salak.
Dalam surat tersebut, para pelapor merujuk pada pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) serta undangan mediasi yang diterbitkan pihak kepolisian terkait laporan dugaan penghinaan yang terjadi pada 15 Oktober 2025 lalu.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke Polres Pakpak Bharat pada 17 Oktober 2025 dengan tiga nomor laporan polisi, masing-masing atas nama Ahmad Padang, Zulkarnaen Berutu, dan Rinto Solin.
Ketiganya melaporkan dugaan penghinaan terhadap Suku Pakpak yang diduga dilakukan oleh Hokman Sigalingging. Peristiwa tersebut dinilai mencederai martabat dan kehormatan masyarakat adat Pakpak.
Baca juga: Konflik Hukum di Pakpak Bharat: Laporan Bupati Versus Hak Mengkritisi
Penolakan Mediasi
Dalam surat terbuka itu, para pelapor menegaskan sikap menolak segala bentuk mediasi, termasuk undangan mediasi yang dijadwalkan pada: Selasa, 24 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor Satreskrim Polres Pakpak Bharat.
Menurut mereka, perkara yang menyangkut dugaan penghinaan terhadap suku dan identitas kultural merupakan persoalan serius yang seharusnya diproses secara hukum hingga tuntas, bukan diselesaikan melalui mekanisme mediasi.
Para pelapor juga meminta agar penyidik segera melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penahanan terhadap terlapor apabila unsur pidananya telah terpenuhi.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga dan pejabat, antara lain Kompolnas RI, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Bupati Pakpak Bharat, Ketua DPRD Pakpak Bharat, serta sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat Pakpak.
Langkah ini menunjukkan bahwa para pelapor menginginkan proses hukum berjalan secara transparan dan mendapat perhatian dari berbagai pihak, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Dorongan Penegakan Hukum Objektif
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait sikap penolakan mediasi tersebut. Namun secara hukum, mediasi dalam perkara pidana tertentu dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan restorative justice, dengan tetap mempertimbangkan sifat dan dampak perbuatannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu identitas suku dan kehormatan komunitas adat yang sensitif di tengah masyarakat multikultural.
Penegakan hukum yang adil dan objektif merupakan fondasi utama menjaga keharmonisan sosial. Dalam perkara yang menyentuh martabat kolektif suatu komunitas, transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum menjadi kunci agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.(SN8)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini