Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Kasus Dugaan Penghinaan Suku Pakpak, Pelapor Tolak Mediasi Polisi

kasus dugaan penghinaan suku pakpak, pelapor tolak mediasi polisi
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Pakpak, Pelapor Tolak Mediasi Polisi

Pakpak Bharat, Sinata.id – Tiga pelapor dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Pakpak secara menyatakan penolakan terhadap upaya mediasi yang dijadwalkan oleh penyidik Polres Pakpak Bharat. Penegasan tersebut disampaikan melalui surat terbuka tertanggal 23 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Pakpak Bharat di Salak.

Dalam surat tersebut, para pelapor merujuk pada pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) serta undangan mediasi yang diterbitkan pihak kepolisian terkait laporan dugaan penghinaan yang terjadi pada 15 Oktober 2025 lalu.

Advertisement

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke Polres Pakpak Bharat pada 17 Oktober 2025 dengan tiga nomor laporan polisi, masing-masing atas nama Ahmad Padang, Zulkarnaen Berutu, dan Rinto Solin.

Baca Juga  Detik-detik Pesawat Smart Air PK-SNS Jatuh di Nabire, Semua Penumpang Selamat

Ketiganya melaporkan dugaan penghinaan terhadap Suku Pakpak yang diduga dilakukan oleh Hokman Sigalingging. Peristiwa tersebut dinilai mencederai martabat dan kehormatan masyarakat adat Pakpak.

Baca juga: Konflik Hukum di Pakpak Bharat: Laporan Bupati Versus Hak Mengkritisi

Penolakan Mediasi

Dalam surat terbuka itu, para pelapor menegaskan sikap menolak segala bentuk mediasi, termasuk undangan mediasi yang dijadwalkan pada: Selasa, 24 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor Satreskrim Polres Pakpak Bharat.

Menurut mereka, perkara yang menyangkut dugaan penghinaan terhadap suku dan identitas kultural merupakan persoalan serius yang seharusnya diproses secara hukum hingga tuntas, bukan diselesaikan melalui mekanisme mediasi.

Para pelapor juga meminta agar penyidik segera melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penahanan terhadap terlapor apabila unsur pidananya telah terpenuhi.

Baca Juga  Kurang dari 12 Jam, Polisi Ungkap Kasus Remaja 16 Tahun Terluka di Simalungun

Surat tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga dan pejabat, antara lain Kompolnas RI, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Bupati Pakpak Bharat, Ketua DPRD Pakpak Bharat, serta sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat Pakpak.

Langkah ini menunjukkan bahwa para pelapor menginginkan proses hukum berjalan secara transparan dan mendapat perhatian dari berbagai pihak, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Dorongan Penegakan Hukum Objektif

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait sikap penolakan mediasi tersebut. Namun secara hukum, mediasi dalam perkara pidana tertentu dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan restorative justice, dengan tetap mempertimbangkan sifat dan dampak perbuatannya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu identitas suku dan kehormatan komunitas adat yang sensitif di tengah masyarakat multikultural.

Baca Juga  13 Warga Jepang Diciduk, Diduga Jalankan Penipuan Siber Bermodus Polisi

Penegakan hukum yang adil dan objektif merupakan fondasi utama menjaga keharmonisan sosial. Dalam perkara yang menyentuh martabat kolektif suatu komunitas, transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum menjadi kunci agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.(SN8)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini