Jakarta, Sinata.id – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Rismon Sianipar serta empat akun YouTube ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terkait tudingan bahwa JK mendanai Roy Suryo dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyebutkan pihaknya membawa tiga barang bukti berupa video.
“Barang bukti yang kami bawa total ada tiga, yaitu tiga video,” ujar Abdul kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Abdul menjelaskan, laporan ini dibuat setelah pihaknya mendengar pernyataan Rismon yang menuduh JK sebagai dalang di balik isu ijazah Jokowi. Pernyataan tersebut disebut disampaikan usai Rismon mengunjungi kediaman Jokowi di Solo.
Dalam pernyataannya, Rismon diduga menyebut JK memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lainnya untuk mempersoalkan ijazah Jokowi.
“Atas pernyataan tersebut, kami menilai perlu ada langkah hukum sebagai respons serius, sekaligus meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari yang bersangkutan,” jelas Abdul.
Selain Rismon, empat akun YouTube turut dilaporkan karena dianggap menyebarkan pernyataan yang tidak benar dan merugikan JK. Keempat akun tersebut adalah Ruang Konsensus, Musik Ciamis, Mosato TV, dan YouTuber Nusantara.
Abdul menilai, konten yang disebarkan akun-akun tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan hoaks.
“Ada pernyataan yang menyudutkan dan menuduh Pak JK secara tidak berdasar. Hal ini tentu perlu diuji kebenarannya secara hukum,” ujarnya.
Ia juga menyoroti salah satu konten yang menuding JK memiliki rencana makar, yang dinilai sebagai pernyataan serius dan tidak dapat dibenarkan.
“Pernyataan seperti itu sangat fatal dan berpotensi menyesatkan publik,” tegasnya.
Laporan yang diajukan mencakup dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran informasi bohong. Pihak JK berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan sekaligus meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.