Jakarta, Sinata.id - Hubungan antara Nadiem Makarim dan Jurist Tan semasa keduanya aktif di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dinilai tidak terpisahkan alias "satu paket".
Penilaian itu disampaikan Jumeri, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dalam persidangan dengan terdakwa Nadiem Makarim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan yang menyinggung posisi Jurist Tan ketika menjabat staf khusus menteri.
Dalam dokumen tersebut, Jurist Tan disebut memiliki pengaruh kuat hingga dijuluki “The Real Menteri”.
Ketua Tim JPU, Roy Riady, kemudian meminta Jumeri menjelaskan maksud dari pernyataan tersebut saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). Jaksa menanyakan pandangan Jumeri terkait kedekatan Jurist Tan dengan sejumlah orang yang dianggap lingkaran inti mantan Mendikbudristek.
Menanggapi hal itu, Jumeri mengungkapkan bahwa Nadiem kerap menegaskan dalam berbagai forum bahwa pernyataan Jurist Tan merepresentasikan sikap dirinya sebagai menteri.
Menurut Jumeri, Nadiem beberapa kali menyampaikan secara terbuka bahwa apa yang disampaikan Jurist Tan sama dengan apa yang ia ucapkan.
Kondisi tersebut, lanjut Jumeri, membentuk persepsi di internal kementerian bahwa Jurist Tan dan Nadiem Makarim berjalan seiring. Para pejabat Kemendikbudristek pun menilai keduanya sebagai satu kesatuan dalam pengambilan sikap dan kebijakan, karena pernyataan Jurist Tan dianggap mencerminkan langsung kehendak menteri. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.