MENU
πŸ“Siantar πŸ“Simalungun πŸ“Medan πŸ“Singkil πŸ“Taput πŸ“Sibolga
Johnny Pardede Jabat Aspidsus Kejatisu, Ridwan Sujana Angsar Kajari Me...
WA FB
Regional

Johnny Pardede Jabat Aspidsus Kejatisu, Ridwan Sujana Angsar Kajari Medan

G Editor : Gunawan Purba | 25 Dec 2025 | 20:51 WIB
Johnny Pardede Jabat Aspidsus Kejatisu, Ridwan Sujana Angsar Kajari Medan
Gedung Kejatisu

Jakarta, Sinata.id β€” Jaksa Agung Republik Indonesia lakukan rotasi dan promosi jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI. Kebijakan tertuang pada Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Dari kebijakan tersebut, Johnny William Pardede SH, MHum dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Sebelumnya, Johnny menjabat Inspektur Muda Keuangan II pada Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Sebagai Aspidsus Kejati Sumut yang baru, Johnny William Pardede dituntut menangani dan mengkoordinasikan penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Sumatera Utara.

Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan yang sebelumnya diemban Fajar Syah Putra, saat ini diamanahkan kepada Ridwan Sujana Angsar SH, MH.

Sedangkan Fajar Syah Putra menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Tata Usaha serta Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.

Kajari Medan saat ini, Ridwan Sujana Angsar, sebelumnya dipercaya sebagai Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pergantian pejabat ini merupakan bagian dari rangkaian mutasi nasional yang dilakukan Kejaksaan RI pada akhir tahun 2025. Fajar Syah Putra tercatat telah memimpin Kejaksaan Negeri Medan selama kurang lebih satu tahun empat bulan sebelum dimutasi.

Rotasi jabatan tersebut dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum di daerah, khususnya pada penanganan perkara tindak pidana khusus dan penguatan kinerja institusi kejaksaan secara berkelanjutan.(SN7).

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.