MENU
πŸ“Siantar πŸ“Simalungun πŸ“Medan πŸ“Singkil πŸ“Taput πŸ“Sibolga
Jalan Rusak Parah di Ujung Purba Simalungun Dikeluhkan Warga
WA FB
Berita

Jalan Rusak Parah di Ujung Purba Simalungun Dikeluhkan Warga

G Editor : Gunawan Purba | 18 Nov 2025 | 21:49 WIB
Jalan Rusak Parah di Ujung Purba Simalungun Dikeluhkan Warga
Ilustrasi jalan rusak

Simalungun, Sinata.id - Jalan rusak parah dikeluhkan warga Nagori Ujung Purba, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, karena sangat mengganggu aktivitas.

Warga Nagori (Desa) Ujung Purba umumnya mengandalkan hasil pertanian untuk menopang hidup. Seperti sayur mayur, buah jeruk, cabai dan lainnya.

Kerusakan jalan, sangat mengganggu warga saat mengangkut hasil pertanian (hasil panen), seperti ancaman kerusakan kendaraan, maupun masa tempuh yang semakin lama, serta ongkos angkut yang mahal.

Selain itu, sebut warga, dampak lain dari jalan rusak, peristiwa pengendara sepeda motor terjatuh, telah berulang kali terjadi.

'Angkutan barang harus berjibaku dengan jalan yang rusak parah di nagori kami ini. Jalannya harus pelan-pelan, kalau tidak bisa oleng," ujar E Lingga, salah satu warga Nagori Ujung Purba, Selasa 18 Nopember 2025.

Katanya, kalau hujan turun, lubang-lubang di badan jalan digenangi air. Bahkan pada lokasi badan jalan tertentu, bentuknya seperti tempat kubangan kerbau.

Kemudian, genangan air membuat pengendara maupun pejalan kaki, tidak dapat membedakan letak lubang yang dalam maupun dangkal. Hal itu membuat pengendara semakin kesulitan saat melintas.

E Lingga berharap, agar Pemkab Simalungun segera memberikan perhatian serius terhadap kondisi jalan di Kecamatan Purba, terutama di Nagori Ujung Purba.

"Kami sangat berharap jalan kami segera diperbaiki oleh pemerintah. Biar semakin baik ekonomi kampung kami," tutur E Lingga. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.