Jakarta, Sinata.id β Pemerintah kembali membuka wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Rencana ini muncul seiring meningkatnya tekanan defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa penyesuaian iuran merupakan hal yang wajar dan idealnya dilakukan secara berkala setiap lima tahun untuk menjaga keberlanjutan sistem pembiayaan kesehatan nasional.
βIuran memang harus naik, namun ada pertimbangan politis karena ini menjadi isu yang sensitif di masyarakat,β ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Kenaikan Iuran Fokus ke Kelas Menengah
Meski demikian, pemerintah memastikan rencana kenaikan iuran tidak akan membebani masyarakat miskin. Menurut Budi, kelompok masyarakat dari desil 1 hingga 5 tetap akan mendapatkan perlindungan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Kenaikan iuran justru lebih diarahkan kepada peserta mandiri dari kalangan menengah ke atas, yang saat ini membayar iuran mulai sekitar Rp 42 ribu per bulan.
Menunggu Pertumbuhan Ekonomi
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum akan menaikkan iuran dalam waktu dekat. Penyesuaian tarif baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu menembus di atas 6%.
Menurutnya, jika ekonomi tumbuh lebih tinggi, masyarakat akan memiliki kemampuan lebih untuk menanggung penyesuaian iuran secara bersama-sama dengan pemerintah.
Aturan Iuran Masih Mengacu Perpres 2022
Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, peserta diwajibkan membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda keterlambatan pembayaran. Namun, denda tetap dikenakan apabila peserta yang menunggak kembali mengaktifkan kepesertaan dan dalam waktu 45 hari menggunakan layanan rawat inap.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Berikut skema iuran yang berlaku:
PBI (Penerima Bantuan Iuran): Dibayar penuh oleh pemerintah
Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah & Swasta: 5% dari gaji (4% perusahaan, 1% pekerja)
Kelas III: Rp 42.000 per bulan
Kelas II: Rp 100.000 per bulan
Kelas I: Rp 150.000 per bulan
Keluarga tambahan & peserta mandiri: Menyesuaikan ketentuan yang berlaku. (A07)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini