MENU
πŸ“Siantar πŸ“Simalungun πŸ“Medan πŸ“Singkil πŸ“Taput πŸ“Sibolga
Ini Rekomendasi Pansus Dugaan Mark-up Harga Pembelian Eks Rumah Singga...
WA FB
Pematangsiantar

Ini Rekomendasi Pansus Dugaan Mark-up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah

G Editor : Gunawan Purba | 14 Feb 2026 | 14:34 WIB
Ini Rekomendasi Pansus Dugaan Mark-up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah
Ketua Pansus Eks Rumah Singgah, Tongam Pangaribuan serahkan rekomendasi ke Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Ir Daud Simanjuntak.

Pematangsiantar, Sinata.id - Selesai sudah ambang batas bertugas yang diberikan DPRD Pematangsiantar kepada Panitia Khusus (Pansus) tentang Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark-up Harga Pembelian Tanah dan Bangunan Eks Rumah Singgah Covid-19 (Pansus Eks Rumah Singgah).

Sejak dibentuk melalui sidang Paripurna DPRD Pematangsiantar pada 29 Januari 2026, masa tugas Pansus Eks Rumah Singgah berakhir Jumat (13/2/2026).

Hari terakhir masa tugas pansus dilengkapi dengan penyerahan hasil (laporan) kerja dan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD di Ruangan Rapat Gabungan Komisi.

Tepatnya, Ketua Pansus Eks Rumah Singgah, Tongam Pangaribuan menyerahkan laporan kerja dan rekomendasi kepada Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Ir Daud Simanjuntak.

Dari penelusuran yang dilakukan, pansus melalui rekomendasinya meminta DPRD Pematangsiantar untuk memperpanjang masa tugas Pansus Eks Rumah Singgah Covid-19 hingga 26 Februari 2026, dengan alasan, antara lain: 1. Pansus masih membutuhkan waktu mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19. Data yang ada selama ini dari OPD terkait dirasa belum maksimal. 2. Ada temuan baru bahwa sertifikat HGB No. 419 dan HGB 421 di dalamnya terdapat DAS (daerah aliran sungai) sehingga perlu dilakukan pengukuran ulang oleh BPN dan Pansus. 3. Pansus meragukan kredibilitas dan profesionalitas KJPP DAZ sehingga Pansus perlu meneliti lebih dalam mengenai keberadaaan KJPP DAZ dan cara kerja secara teknis penilaian harga. Karena itu Pansus perlu melakukan pendalaman secara langsung ke induk organisasi profesi penilai publik yakni Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) di Jakarta. 4. Pansus perlu menguji dan meminta penjelasan tentang Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 ke Sekretariat Negara di Jakarta. 5. Pansus perlu menguji dan meminta penjelasan mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, apakah sudah sesuai dengan yang dijalankan oleh Pemko Pematangsiantar. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.