18. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian agar melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap alih fungsi lahan pertanian agar lahan produktif tetap terjaga untuk mendukung ketahanan pangan daerah.
B. Diminta kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian agar memperkuat pembinaan dan pemberdayaan petani serta kelompok tani guna meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian petani.
C. Diminta kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian agar meningkatkan peran penyuluh pertanian dalam memberikan edukasi, pendampingan, dan inovasi kepada petani untuk peningkatan produktivitas pertanian.
19. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak
A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak agar meningkatkan validitas dan pemutakhiran data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran, transparan, dan akuntabel serta benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
B. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak agar melakukan tindakan terhadap gelandangan, ODGJ, dan pengemis, khususnya di bawah umur.
20. Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah
A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah agar meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan agar lebih terarah, terukur, berbasis data, serta sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
B. Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah diharapkan agar memperkuat integrasi program lintas perangkat daerah agar pembangunan berjalan lebih sinergis dan berkelanjutan.
C. Diminta kepada Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah agar berperan lebih aktif sebagai koordinator utama dalam mendorong, mengarahkan, dan mengintegrasikan inovasi pada seluruh perangkat daerah yang berdampak langsung kepada masyarakat.
D. Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah agar melibatkan akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan dalam penyusunan kajian pembangunan daerah secara lebih komprehensif, akurat, dan berbasis data sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan.
E. Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah agar melakukan kajian potensi pendapatan asli daerah secara komprehensif di seluruh OPD yang menerima PAD.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.