Jakarta, Sinata.id - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar lantik Dewan Pengawas dan Direksi baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan periode 2026β2031.
Jabatan Direktur Utama BPJS Kesehatan diamanahkan kepada Prihati Pujowaskito. Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dijabat oleh Saiful Hidayat.
βSebagai bagian dari tugas Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, saya dan jajaran memiliki tugas memastikan bahwa negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif dan bermartabat,β ucap Muhaimin di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Jumat (20/02/2025).
βProduktif artinya mampu terlepas dari bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan dan inilah esensi dari pemberdayaan masyarakat,β sambungnya.
Berikut ini susunan Direksi dan Dewas BPJS yang baru dilantik:
Direksi BPJS Ketenagakerjaan
1. Saiful Hidayat β Direktur Utama
2. Ihsanuddin β Direktur
3. Harjono Siswanto β Direktur
4. Agung Nugroho β Direktur
5. Trisna Sonjaya β Direktur
6. Eko Purnomo β Direktur
7. Bambang Joko Sutarto β Direktur
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
1. Dedi Hardianto β Ketua Unsur Pekerja
2. Swartoko β Anggota Kementerian Ketenagakerjaan
3. Sudarso β Anggota Kementerian Keuangan
4. Abdurrahman Lahabato β Anggota Unsur Pemberi Kerja
5. Sumarjono Saragih β Anggota Unsur Pemberi Kerja
6. Ujang Romli β Anggota Unsur Pekerja
7. Alif Noeriyanto Rahman β Anggota Unsur Tokoh Masyarakat
Direksi BPJS Kesehatan
1. Prihati Pujowaskito β Direktur Utama
2. Abdi Kurniawan Purba β Direktur
3. Akmal Budi Yulianto β Direktur
4. Bayu Teja Muliawan β Direktur
5. Fatih Waluyo Wahid β Direktur
6. Setiaji β Direktur
7. Vetty Yulianty Permanasari β Direktur
8. Sutopo Patria Jati - Direktur
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan
1. Stevanus Adrianto Passat β Ketua Unsur Pekerja
2. Murti Utami β Anggota unsur Pemerintah
3. Rukijo β Anggota unsur Pemerintah
4. Paulus Agung β Anggota Unsur Pemberi Kerja
5. Sunarto β Anggota Unsur Pemberi Kerja
6. Afif Johan β Anggota Unsur Pekerja
7. Lula Kamal β Anggota Unsur Tokoh Masyarakat. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.