Kejatisu Ambil Alih Perkara Dugaan Mark-up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah
Penanganan perkara dugaan mark-up harga pembelian lahan dan gedung eks Rumah Singgah Covid-19 di Kota Pematangsiantar telah diambil alih Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).