Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

ICJR: Dua Laporan Polisi terhadap Feri Amsari Bentuk Pembungkaman Kritik Publik

icjr: dua laporan polisi terhadap feri amsari bentuk pembungkaman kritik publik
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. (istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Institute for Criminal Justice Reform menilai dua laporan polisi terhadap Feri Amsari yang diproses Polda Metro Jaya sebagai bentuk upaya pembungkaman kritik di ruang publik.

Dalam keterangannya, Peneliti ICJR Iqbal Muharam menyebut, penggunaan hukum pidana untuk merespons kritik menunjukkan kecenderungan serius kriminalisasi kebebasan berekspresi.

Advertisement

“Terutama ketika kritik terhadap kebijakan publik diposisikan sebagai dugaan tindak pidana,” katanya, Senin, (20/4/2026).

Feri Amsari diketahui dilaporkan dalam dua perkara berbeda. 

Laporan pertama terkait dugaan penyebaran berita bohong menggunakan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP. 

Sementara laporan lainnya berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP.

Iqbal menegaskan, kritik yang disampaikan Feri tidak dapat diposisikan sebagai tindak pidana. 

Menurut dia, pendekatan kriminalisasi terhadap ekspresi kritis justru memperlihatkan penggunaan hukum sebagai alat represi, bukan instrumen perlindungan hak warga negara.

Iqbal juga menyoroti salah satu pelapor yang mengatasnamakan lembaga bantuan hukum dan berprofesi sebagai advokat. 

Menurutnya, posisi tersebut seharusnya membawa tanggung jawab etik lebih tinggi untuk menjaga hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, bukan memperluas praktik kriminalisasi.

“ICJR menilai bila hukum pidana terus digunakan untuk merespons kritik, maka bukan hanya akademisi dan masyarakat sipil yang terancam, tetapi juga profesi advokat di masa depan,” katanya.

Karena itu kata Iqbal, ICJR mendesak Polda Metro Jaya tidak melanjutkan penyidikan karena perkara yang dilaporkan dinilai bukan tindak pidana dan masih berada dalam ranah kebebasan berekspresi.

Selain itu, ICJR meminta organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum menegakkan standar etik profesi serta tidak menjadikan hukum pidana sebagai alat pembungkaman.

ICJR juga mendesak negara menjamin perlindungan terhadap kritik sebagai bagian dari prinsip negara demokratis yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. (A08)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini