Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan mengungkap sisi gelap industri emas di Indonesia. Ia menyoroti maraknya tambang emas ilegal yang kini disebut menggerakkan uang dalam jumlah fantastis, hampir menyentuh Rp1.000 triliun.
Saat rapat kerja dengan Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/1/2026), Hinca membeberkan nilai transaksi tambang emas ilegal yang sebelumnya diperkirakan sekitar Rp339 triliun, kini melonjak drastis menjadi Rp992 triliun.
Angka itu, sebutnya, menandakan aktivitas tersebut bukan meredup, justru semakin masif dan terstruktur.
“Ini bukan menghilang, tapi tumbuh. Dari ratusan triliun, sekarang hampir tembus seribu triliun. Artinya, jaringannya masih hidup dan berkembang,” ujar Hinca.
Ia juga mengungkap adanya satu jejaring transaksi yang terdeteksi menampung dana hingga Rp185 triliun, dengan aliran uang masuk ke rekening-rekening yang diduga milik aktor besar di balik bisnis gelap tersebut.
Menurutnya, dana dari tambang ilegal itu tidak hanya berputar di daerah, tetapi mengalir lintas pulau. Emas hasil tambang liar disebut dibawa ke pusat pengolahan dan perdagangan di Jawa serta kota-kota besar, lalu diteruskan ke luar negeri melalui jalur ekspor.
Hinca menilai kondisi ini ironis. Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 10 produsen emas terbesar dunia dengan cadangan sekitar 3.600 metrik ton. Namun, produksi dalam negeri justru tidak stabil dan cenderung menurun. Pada 2023, produksi nasional hanya sekitar 83 ton, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia mencontohkan PT Antam yang dari tambang sendiri hanya mampu memproduksi sekitar 1 ton emas per tahun, sementara penjualan logam mulianya mencapai 43 hingga 44 ton.
“Lebih dari 90 persen emas yang dijual berasal dari pihak lain. Karena itu, peran intelijen keuangan sangat krusial untuk menelusuri dari mana emas tersebut berasal,” tegasnya.
Lebih jauh, Hinca menyebut tambang emas ilegal telah membangun semacam “ekosistem bayangan” yang lengkap: mulai dari wilayah operasi, jalur distribusi, penadah, smelter, rute ekspor, hingga rekening perbankan.
Ia pun mempertanyakan fungsi rekening-rekening itu, apakah hanya sebagai penampung hasil penjualan atau justru berperan seperti bank gelap yang menyalurkan dana ke sektor lain.
“Apakah ini hanya efek samping, atau justru membuka kotak Pandora? Saya cenderung yang kedua. Karena itu, kami mendorong agar temuan PPATK benar-benar ditindaklanjuti sampai ke proses penyidikan dan penegakan hukum,” tutup Hinca. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini